SMK Karsa Mulya Palangka Raya

Regulasi dan Tata Tertib

Regulasi dan Tata Tertib SMK Karsa Mulya

Panduan Perilaku dan Disiplin Siswa untuk Membangun Lingkungan Sekolah yang Positif

Regulasi dan tata tertib ini disusun untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan mendukung pengembangan karakter peserta didik. Semua siswa diwajibkan mematuhi peraturan ini.

1. Tata Tertib Umum

Kehadiran & Ketepatan Waktu

  • Siswa harus tiba di sekolah pukul 06:55 WIB sebelum pembelajaran dimulai
  • Keterlambatan 3x dalam satu bulan akan mendapat surat peringatan
  • Keterlambatan lebih dari 15 menit tanpa alasan akan dianggap sakit/tidak hadir
  • Kehadiran minimal 75% adalah persyaratan mengikuti ujian akhir

Seragam & Penampilan

  • Senin: Seragam Nasional (Pramuka untuk Putri, PDH untuk Putra)
  • Selasa-Kamis: Seragam Sekolah (Biru Putih)
  • Jumat: Batik
  • Sabtu: Seragam Olahraga
  • Sepatu Hitam, kaos kaki putih, dan dasi sesuai jadwal
  • Rambut: Rapi, panjang maksimal untuk putri bahu, tidak boleh dicat
  • Kuku: Bersih, pendek, tidak boleh dicat atau berbatu
  • Perhiasan: Minimal, hanya cincin dan jam tangan sederhana

Tata Laksana di Kelas

  • Tidak diperbolehkan merokok, minum alkohol, atau menggunakan narkoba
  • Tidak boleh membawa senjata tajam atau berbahaya
  • Tidak diperbolehkan menggunakan handphone selama pembelajaran (kecuali diminta guru)
  • Menjaga kebersihan dan kerapihan ruang kelas
  • Menghormati guru dan teman-teman

Penggunaan Fasilitas Sekolah

  • Menggunakan fasilitas sesuai petunjuk dan jam yang telah ditentukan
  • Merawat dan menjaga fasilitas dengan baik
  • Mengembalikan peralatan sesuai kondisi semula
  • Apabila terjadi kerusakan, siswa harus bertanggung jawab memperbaiki/mengganti

2. Tata Tertib Akademik

Pembelajaran & Tugas

  • Mengikuti seluruh proses pembelajaran dengan serius dan fokus
  • Mengerjakan semua tugas dan pekerjaan rumah dengan tepat waktu
  • Tidak boleh mencontek atau membantu teman mencontek saat ujian
  • Kejujuran akademik adalah prioritas utama

Ujian & Penilaian

  • Harus mengikuti ujian sesuai jadwal yang telah ditetapkan
  • Keterlambatan lebih dari 30 menit dianggap tidak hadir ujian
  • Tidak diizinkan membawa catatan, buku, atau alat elektronik (kecuali yang diizinkan)
  • Tindakan mencontek akan mendapat hukuman akademik dan disiplin

Absensi & Keterlambatan Kelas

  • Setiap kehadiran dicatat oleh guru kelas
  • Sakit: Surat keterangan dari dokter (tidak lebih dari 1 hari)
  • Izin: Dengan surat resmi dari orang tua ke bagian kesiswaan
  • Alpha (tanpa keterangan) akan dicatat sebagai pelanggaran

3. Pelanggaran & Hukuman Disiplin

⚠️ Pelanggaran Ringan

Contoh: Terlambat 1-2x, Seragam tidak sesuai, Tidak mengerjakan PR sekali

Hukuman:

  • Teguran Lisan dari Guru/Wali Kelas
  • Surat Peringatan I dari Bagian Kesiswaan
  • Tugas Tambahan atau Denda Sosial

⚠️ Pelanggaran Sedang

Contoh: Terlambat 3-5x sebulan, Tidak hadir 3 hari tanpa alasan, Berkelahi dengan teman

Hukuman:

  • Surat Peringatan II
  • Skorsing 1-3 hari
  • Mengikuti Program Pembimbingan Khusus

⛔ Pelanggaran Berat

Contoh: Mencontek saat ujian, Membawa rokok/narkoba, Mencuri, Melakukan kekerasan

Hukuman:

  • Surat Peringatan III
  • Skorsing 3-10 hari
  • Pemanggilan Orang Tua/Wali

❌ Pelanggaran Sangat Berat

Contoh: Terlibat narkoba/obat terlarang, Tindak kriminal, Membawa senjata

Hukuman:

  • Skorsing Jangka Panjang
  • Rekomendasi Dikeluarkan dari Sekolah
  • Pelaporan ke Pihak Berwenang

4. Hak & Kewajiban Siswa

Hak Siswa

  • Mendapatkan pendidikan berkualitas sesuai standar
  • Mendapatkan perlakuan yang adil dan menghormati
  • Mengikuti ekstrakurikuler sesuai minat
  • Mengajukan keluhan atau saran secara resmi
  • Mendapatkan beasiswa jika memenuhi syarat
  • Mendapatkan penjelasan tentang keputusan yang mempengaruhi diri mereka

Kewajiban Siswa

  • Mematuhi seluruh peraturan dan tata tertib sekolah
  • Mengikuti pembelajaran dengan sungguh-sungguh
  • Menjaga nama baik sekolah di mana pun mereka berada
  • Menghormati guru, teman, dan staf sekolah
  • Membayar biaya sekolah tepat waktu
  • Menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban sekolah

5. Tata Tertib Khusus

📚 Perpustakaan

  • Meminjam maksimal 3 buku dengan durasi 7 hari
  • Denda keterlambatan Rp 2.000/buku/hari
  • Denda kerusakan/hilang = harga buku + 20%

🖥️ Laboratorium Komputer

  • Hanya boleh diakses dengan bimbingan guru
  • Dilarang menginstal software tanpa izin
  • Dilarang mengakses website tidak mendidik
  • Penggunaan data pribadi dilakukan atas tanggung jawab sendiri

🏭 Workshop & Lab Praktik

  • Wajib menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap
  • Mengikuti briefing keselamatan kerja sebelum praktik
  • Tidak boleh meninggalkan mesin/peralatan dalam keadaan aktif
  • Melaporkan segera jika terjadi kecelakaan atau kerusakan alat

🏫 Ruang Kelas & Kantin

  • Piket kelas sesuai jadwal yang telah ditentukan
  • Tidak diperbolehkan jajan di luar jam istirahat
  • Membuang sampah di tempat sampah yang sesuai (organik/anorganik)
  • Menjaga ketenangan di sekitar ruang kelas

Mekanisme Banding & Pengaduan

Jika siswa atau orang tua merasa ada ketidakadilan dalam penerapan hukuman disiplin, dapat mengajukan banding kepada:

  • Tingkat Pertama: Bagian Kesiswaan (dalam 3 hari)
  • Tingkat Kedua: Wakil Kepala Bagian Akademik (dalam 5 hari)
  • Tingkat Akhir: Kepala Sekolah (dalam 7 hari)

Hubungi: Bagian Kesiswaan | Telepon: 0536-4213601 ext. 102 | Email: kesiswaan@smkkarsamulya.sch.id

Pernyataan Pemahaman Tata Tertib

Dengan menandatangani Pernyataan Kesepakatan Orang Tua & Siswa saat pendaftaran, siswa dan orang tua/wali telah menyatakan pemahaman dan kesanggupan mematuhi seluruh peraturan yang tercantum dalam Tata Tertib ini.

← Kembali ke Beranda